Resume Kuliah Umum: Bahasa Rohani dalam Kedaerahan

March 9, 2014, oleh: superadmin

KULIAH UMUM “BAHASA ROHANI DALAM KEDAERAHAN”

Pemateri        : prof. Mikihiro Moriyama

Pada hari Sabtu, delapan Maret 2014, Program Pendidikan Bahasa Jepang Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PBJ UMY) telah melaksanakan kuliah umum dengan tema “Bahasa rohani dalam kedaerahan” yang disampaikan oleh pemateri, prof. Mikihiro Moriyama (Nanzan University).

Profesor Mikihiro Moriyama adalah profesor indonesian studies di universitas Nanzan, Jepang. Bidang keahlian beliau adalah “budaya cetak” khususnya dalam ranah bahasa Sunda sejak jaman kolonial Belanda. Selama sepuluh tahun terakhir ini beliau menggeluti bidang politik bahasa dan bersama Dr.George Quinn telah menelurkan sebuah buku berjudul “Words in Motion”. Selain buku tersebut, profesor Mikihiro juga telah menerbitkan puluhan karya tulisnya baik dalam bentuk buku maupun artikel. Buku terbaru yang beliau rilis adalah “Semangat baru”.

Dalam kuliah umum ini, profesor Mikihiro membahas bahasa daerah dan kedudukannya, terutama penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa rohani. Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa juga memiliki berbagai macam budaya dan bahasa daerah. Oleh karena itu, munculah bahasa pemersatu yang dapat menjembatani komunikasi antar suku bangsa Indonesia, yakni bahasa Indonesia. Namun demikian, hal ini mempengaruhi kedudukan bahasa daerah. Hal ini terlihat pada zaman sebelum orde baru dan setelah orde baru. Pada zaman pra orde baru dimana Soeharto masih menjalankan pemerintahannya, bahasa daerah tidak mendapatkan porsi perhatian yang besar sebagaimana pada bahasa Indonesia. Penggalakan untuk berbahasa Indonesia berdampak pada generasi muda yang mulai melupakan bahasa daerahnya karena jarang atau bahkan tidak pernah menggunakan bahasa daerahnya. Citra bahasa daerah menjadi sesuatu yang negatif, dimana ia dianggap ‘kuno’ berkebalikan dengan bahasa Indonesia yang memiliki citra positif sebagai sesuatu yang modern, zakelijk (saklek), dan berpendidikan.

Pergeseran kedudukan bahasa daerah sebagai bahasa utama pada seseorang menimbulkan suatu pertanyaan, yaitu sampai pada tahap apakah bahasa daerah digunakan? Bahasa apakah yang digunakan seorang yang beragama ketika ia beribadah?. Pada zaman orde baru, kebijakan bahasa terbagi atas ruang pribadi dan ruang publik.  Bahasa dalam ruang pribadi, yakni bahasa yang digunakan dalam lingkup pribadi seperti ketika bersama keluarga atau beribadah. Bahasa dalam ruang pribadi dapat pula dikatakan sebagai bahasa yang dekat di hati. Dalam hal ini bahasa tersebut adalah bahasa lokal. Sedangkan bahasa dalam ruang publik, yakni bahasa yang digunakan dalam lingkup publik seperti ketika berkomunikasi  dengan orang lain. Dalam hal ini, bahasa dalam ruang publik yang dimaksud adalah bahasa Indonesia.

Profesor Mikihiro mengambil contoh kasus bahasa lokal pada bahasa Jawa dan Sunda. Kedudukan  bahasa Jawa maupun Sunda sebagai bahasa utama juga mengalami pergeseran baik dalam lisan maupun tulisan. Pada pertengahan abad dua puluh aksara Sunda maupun Jawa masih digunakan dalam literatur. Namun, seiring perkembangan zaman sangat jarang ditemukan karya tulis dalam aksara Sunda maupun Jawa. Jika pun ada, baik penulis maupun karya tulisnya sangat terbatas seperti generasi tua, penyair, sastrawan atau kyai. Menanggapi fenomena tersebut, pasca orde baru pelestarian bahasa daerah menjadi perhatian pemerintah, khususnya pemerintah daerah.

Munculnya sistem otonomi daerah membawa perubahan pada politik bahasa, terutama pada inisiatif pemerintah daerah dalam melestarikan bahasa daerah. Sebagai contoh adalah munculnya perda Jabar nomor 5 tahun 2013 yang berbunyi “Bahasa resmi kedua di samping Bahasa Indonesia dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah”. Lebih spesifik lagi, untuk bahasa Sunda, ia sudah tidak berlaku sebagai mata pelajaran muatan lokal, melainkan mata pelajaran wajib di setiap jenjang pendidikan (Keputusan Gubernur no.423.5 tahun 2006). Kemudidan juga dalam perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2012 tentang penggunaan, pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Sunda. Di dalam perda tertulis penggunaan bahasa dan sastra sunda dalam kehidupan keagamaan, yakni dalam kegiatan dakwah dan khutbah setempat.

Kembali kepada pertanyaan yang telah dilemparkan di awal perkuliahan, “bahasa apa yang digunakan seseorang ketika beribadah?” hubungan antara agama (islam-red) dan bahasa lokal baik jawa maupun sunda telah memiliki ikatan yang kuat sejak zaman dahulu. Dalam kunjungan profesor Mikihiro ke berbagai wilayah berbahasa Sunda, ditemukan penggunaan bahasa lokal, dalam hal ini adalah bahasa Sunda dalam kegiatan keagamaan. Jika menilik dari karakter bahasa lokal, baik bahasa Sunda maupun bahasa Jawa memiliki undak-usuk bahasa yang tidak dimiliki bahasa Indonesia, sehingga bahasa lokal juga dapat disebut bahasa krama. Oleh karena itu, dalam beribadah, yang dapat juga dikatakan suatu kegiatan berkomunikasi kepada sang Khalik, adalah sesuatu yang wajar untuk menggunakan bahasa krama. Pada daerah pinggiran kota maupun pedesaan, penggunaan bahasa lokal masih sangat kental terutama dalam kegiatan beribadah. Hal ini dapat ditemukan di beberapa pesantren di wilayah yang berbahasa Sunda. akan tetapi, tidak halnya dengan perkotaan dimana pemakaian bahasa daerah dalam kegiatan beribadah tidak banyak, bahkan terjadi code-switching atau alih kode bahasa ke dalam bahasa Indonesia antara dua kegiatan khutbah dan pidato.

Meskipun penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa rohani telah dicoba diatur oleh pemerintah melalui peraturan kebijakan bahasa, hal tersebut tidak dapat secara mutlak diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Bagaimanapun karakter dari bahasa adalah dinamis sehingga ia tidak dapat diatur dan pemakaiannya dalam ruang pribadi pun sulit diatur. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri jika bahasa daerah memiliki potensi dan kedudukan yang penting bagi pemilik bahasa daerah tersebut. Ia merupakan sebuah identitas suatu suku bangsa dan juga salah satu unsur penunjang etnisitas kebudayaan nasional yang seharusnya dilestarikan dan dibanggakan karena jika bahasa daerah hilang maka eksistensi etnis tersebut pun akan hilang.

Pada kesimpulannya, meskipun kegiatan rohani dilakukan dalam bahasa daerah, belum tentu bahasa daerah menjadi bahasa rohani karena setiap individu berhak memilih dan menggunakan bahasa apapun ketika ia beribadah dalam ruang pribadinya. Namun, bahasa daerah memiliki suatu nilai, yakni sebagai identitas serta eksistensi suatu etnis sehingga kita harus melestarikan bahasa daerah tersebut.